IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATOLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERKARA TENTANG MONOPOLI TELKOMSEL (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007)

Khairunisa IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATOLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERKARA TENTANG MONOPOLI TELKOMSEL (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
KHAIRUNISA.pdf

Download (6MB)

Abstract

PT Telekomunikasi Indonesia atau disebut juga Telkomsel yang merupakan pelopor perusahaan yang bergerak pada bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia. Monopoli dapat terbentuk karena perusahaan monopoli memiliki modal besar Adapun permasalahannya: Bagaimana Pengaturan Umum tentang Monopoli, Apa saja Larangan Praktek Monopoli Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Bagaimana Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Perkara Tentang Monopoli Telkomsel Berdasarkan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007. Sifat penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif atau studi kepustakaan (library research). Sejarah monopoli sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yaitu pada saat pembentukan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). ruang lingkup monopoli terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, hambatan-hambatan yang terjadi pada praktek monopoli, jenis-jenis monopoli, dampak positif dan negatif dan hambatan-hambatan yang terjadi pada monopoli. Kesimpulan bahwa Temasek Holdings bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat (1), pasal 25 ayat (1) huruf b dan pasal 27 huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, membayar denda sebesar 15 Milliar serta telah melakukan praktek monopoli berupa kepemilikan saham PT. Telkomsel dan saham PT Indosat Tbk. Hendaknya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebaiknya melakukan pengawasan perkembangan bisnis agar tidak terjadi lagi praktek monopoli

Item Type: Article
Divisions: Faculty of Science and Technology > Agroteknologi
Depositing User: putra
Date Deposited: 17 Jun 2022 07:27
Last Modified: 17 Jun 2022 07:27
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/890

Actions (login required)

View Item
View Item