Agustyawan, M Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Di Bank (Studi Penelitian di BRI Unit Suka Maju Medan Krio).
M. AGUSTYAWAN.pdf
Download (14MB)
Abstract
Salah satu kegiatan utama yang dilakukan Bank Umum adalah memberikan fasilitas berupa pinjaman kredit. Dalam prakteknya masih banyak bank-bank yang terkendala masalah. Salah satu faktor para pengelola dan pemilik bank yang cenderung mengeksploitasi dan atau mengabaikan prinsip kehati-hatian.Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini sebagai berikut:Bagaimanketentuan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan, Ada hambatan dalam perjanjian kredit di BRI Unit Suka MajuMedan Krio dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan di BRI Unit Suka Maju Medan Krio. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan penelitian bersifat deskriptif yang bersumber dari bahan hukum yang didapat dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan narasumber yaitu Ibu Sri Ulana selaku Pegawai Bank BRI. Prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankandijelaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa bank dalam memberikan kredit harus memiliki dasar kepercayaan analisis mendalam terhadap kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu dan jumlah yang disepakati, namun dalam penerapannya masih terdapat hambatan terutama dalam ketentuan perjanjian kredit di bank BRI Unit Suka Maju Medan Krioyang mengganggu fungsi perbankan itu sendiri. Sehingga dalam penerapannya perlu adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah sebelum memberikan kredit atau pembiayaan, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap prinsip 5C dan 4P. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat kesimpulan bahwa BRI Unit Suka Maju Medan Kriotelah menerapkan prinsip kehati-hatiannamun dalam proses perjanjian kredit masih terdapat hambatan seperti masih ada nasabah yang lalai dalam tidakmelaksanakan kewajibannya dalam membayar kembali pinjamannya. Sehingga perlu penerapan prinsip kehati-hatian.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty of Science and Technology > Agroteknologi |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 07:44 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 07:44 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/914 |