Peranan Kepolisian Terhadap Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Penelitian di Polres Binjai)

Sartika, M.D Peranan Kepolisian Terhadap Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Penelitian di Polres Binjai).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MENTARY DEWI SARTIKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai norma-norma serta peraturan-peraturan hukum yang telah dibuat oleh pembentuk undang-undang yang harus ditaati dan dilaksanakan hanya melalui penegak atau aparat hukum dapat diwujudkan dalam kenyataan, dengan demikian dapat dikatakan peranan kepolisian dalam dalam mewujudkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, maka penyidik kepolisian dalam menangani pencurian ringan yang jumlah nominal kerugiannya sangat kecil untuk saat ini harus dapat dilakukan dengan mudah. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ringan di Kota Binjai, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan, serta peranan kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana ringan. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode wawancara yang dilakukan kepada Iptu Siswanto Ginting, selaku Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai, yang menangani secara langsung tindak pidana pencurian ringan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Binjai. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ringan di Kota Binjai tebagi dalam dua, yaitu faktor intern yang berupa faktor pendidikan dan faktor individu, serta faktor ekstern yang berupa faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegakkan hokum, dan faktor perkembangan global. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang ancaman sanksinya ialah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.250,- Peranan kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana ringan diantaranya lebih mengutamakan penyelesaian tindak pidana ringan dengan cara kekeluargaan. Hendaknya masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana pencurian dapat dicegah dengan saling peduli antar satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Lebih lanjut kepolisian dapat lebih menekankan kepada tindakan secara kekeluargaan untuk dapat menghentikan secara langsung perkara tindak pidana ringan agar tidak sampai pada tahap pengadilan

Item Type: Article
Divisions: Faculty of Science and Technology > Agroteknologi
Depositing User: putra
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:15
Last Modified: 17 Jun 2022 08:15
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/977

Actions (login required)

View Item
View Item