PERAN KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PACARAN ( STUDI PENELITIAN DI POLRES BINJAI )

Chairia, Miranda PERAN KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PACARAN ( STUDI PENELITIAN DI POLRES BINJAI ).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MIRANDA CHAIRIA.pdf - Published Version

Download (10MB)

Abstract

Kekerasan dalam pacaran merupakan salah satu bentuk perilaku merugikan
yang banyak terjadi dalam sebuah hubungan pacaran. Ini dikarenakan sifat remaja
yang tidak stabil pada dasarnya remaja merupakan hanya seorang anak yang sedang
menuju fase dewasa dan mereka sangat susah untuk mengontrol emosi yang
berujung fatal tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas ada pun rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan
seksual dalam pacaran, 2. Apa saja faktor–faktor yang mempengaruhi terjadinya
tindak kekerasan seksual dalam pacaran, serta 3. upaya yang dilakukan pihak Polres
Binjai dalam mencegah tindak pidana kekerasan dalam pacaran tersebut.
Penulisan ini menggunakan Metode penelitian hukum empiris, yang mana
dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai Peran Kepolisian Terhadap Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Dalam Pacaran (Studi Penelitian Di Polres Binjai). Untuk
memperoleh data dalam penelitian ini maka penulis menggunakan dengan
wawancara dan field research sehingga memperoleh data yang diperlukan dalam
penelitiana ini.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam berpacaran telah jelas diatur dalam
menegnai penanggulangan penal dan non penal penegakannya dimana ditinjau dari
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana sebagai hukum positif Indonesia
tentang kejahatan terhadap kesusilaan, tentang penganiayaan dan tentang
menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, bahwa tindak pidana kekerasan
seksual dalam berpacaran sudah mengalami penurunan yang dimanan Pada tahun
2015 ada 46 kasus hingga ditahun 2020 sudah menurun menjadi 12 kasus, namun
penerapan dari Kepolisian harus lebih tegas dalam mengatasi tindak pidana
kesusilaan dalam berpacaran sehingga kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam
berpacaran sudah tidak ada lagi Khususnya di Kota Binjai.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Peran Kepolisian, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Pacaran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:23
Last Modified: 17 Jun 2022 08:23
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/984

Actions (login required)

View Item
View Item