KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCABUTAN HAK POLITIK AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan)

Prayogi, M.A KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCABUTAN HAK POLITIK AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MHD. ARDIANSYAH PRAYOGI.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi seringkali memicu perdebatan yang sangat panjang akibat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan. Konsekuensi dari pencabutan hak politik ini berimbas pada hilangnya kesempatan para koruptor yang telah selasai menjalani pidana. Hal ini menimbulkan gejolak karena negara Indonesia yang menjamin adanya HAM tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap koruptor. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana ruang lingkup pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Bagaimana pencabutan hak politik dikualifikasikan sebagai pidana tambahan di Indonesia, Bagaimana penerapan pencabutan hak politik akibat tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian lapangan dengan metode wawancara, penulis mengkaji mengenai pencabutan hak politik akibat tindak pidana korupsi. Kebijakan hukum pidana Indonesia telah memberikan dasar yuridis untuk melakukan pencabutan hak tertentu sebagai bentuk pidana tambahan yang diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perilaku pejabat yang menyimpang. Oleh karena itu pemerintah membuat suatu aturan terhadap koruptor. Pencabutan hak politik yang merupakan hukuman tambahan yang merupakan konsekuensi logis dari seorang yang memiliki jabatan politik atau kekuasaan politik. Sanksi pencabutan hak politik ini mengacu pada ketentuan Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 35 Lebih lanjut mengenai sanksi pencabutan hak politik ini diatur di Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu di Pasal 18 mengenai pidana tambahan. Penerapan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik sepanjang tidak bersifat permanen tidak melanggar hak asasi manusia. Apalagi dijatuhkan terhadap terpidana korupsi yang sangat merugikan masyarakat

Item Type: Article
Divisions: Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: putra
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:24
Last Modified: 17 Jun 2022 08:24
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/985

Actions (login required)

View Item
View Item