TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMERIKSAAN IN ABSENTIA PADA TINDAK PIDANA DESERSI ( Analisis Putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan )

Damanik, Mirzal Alwan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMERIKSAAN IN ABSENTIA PADA TINDAK PIDANA DESERSI ( Analisis Putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan ).

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
MIRZAL ALWAN DAMANIK.pdf - Published Version

Download (10MB)

Abstract

Salah satu tindak pidana militer yang dikategorikan kepada tindak pidana murni
adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi secara umum merupakan
tindakan yang dilakukan seorang prajurit, dimana prajurit militer meninggalkan
kesatuan dan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan. Dalam masa damai lebih
dari tiga 30 (tiga puluh) hari tanpa izin secara terus menerus. Tindak pidana desersi
juga berlaku apabila prajurit meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan pada
waktu perang lebih dari 4 (empat) hari. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana analisis hukum tindak pidana desersi pada peradilan in
absentia dalam putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana dalam penelitian
skripsi ini digunakan untuk mengkaji studi kasus berdasarkan pada putusan-putusan
tindak pidana desersi dengan peradilan in absentia di pengadilan militer I-02 Medan.
Untuk mendukung pendekatan perundang-undangan tersebut digunakan pendekatan
analistis terhadap putusan-putusan tindak pidana desersi di pengadilan militer I-02
Medan.
Hasil penelitian Penyelesaian perkara pidana desersi tetap mengacu pada
pemenuhan 3 ( tiga) asas hukum yaitu asas kepastian hukum,asas manfaat dan asas
keadilan sesuai yang tertuang pada pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
tentang Peradilan Militer. Implementasi asas penyelesaian perkara dalam praktek
peradilan militer menurut hemat penulis dapat diambil langkah-langkah sebagai
berikut: Perkara desersi adalah perkara yang mudah pembuktiannya sehingga sejak
dari pengolahan harus betul-betul dibatasi waktunya. Persidangan khusus untuk in
absensia menurut penjelasan pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
tentang Peradilan Militer yang mengamanatkan Peradilan untuk memutus sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dari berkas diterima tidak efektif lagi karena perkara
desersi masuk dalam kategori delik jabatan. Keberadaan prajurit/terdakwa lebih
dititikberatkan pada komandan satuan, oleh karenanya surat keterangan yang
dikeluarkan komandan satuan menjadi suatu unsur penting berjalannya peradilan in
absentia

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Desersi,In absentia,Pengadilan Militer
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions:
Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:25
Last Modified: 17 Jun 2022 08:25
URI: http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/988

Actions (login required)

View Item
View Item