Nouval, Muhammad Adrian PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI.
MUHAMMAD ADRIAN NOUVAL.pdf - Published Version
Download (4MB)
Abstract
Justice Collaborator memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengungkap suatu tindak pidana korupsi dengan adanya Justice Collaborator yang
diyakini mampu membantu mengungkap suatu tindak pidana korupsi, namun dalam
pelaksanannya masih ditemui permasalahan terkait keberadaan Justice Collaborator
dalam tindak pidana korupsi. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
yaitu, Bagaimana Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Justice Collaborator Dalam
Pengungkapan Kasus Korupsi, Bagaimana Faktor Hambatan Terhadap Justice
Collaborator Dalam Pengungkapkan Kasus Korupsi, dan Bagaimana Peran Justice
Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang di
gunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang
digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui
penelitian kepustakaan (library research), jenis data yang digunakan adalah data
sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tesier.
Hasil penelitian adapun pengaturan Hukum Pidana terhadap Justice
Collaborator ialah melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama
(justice collaborator). Namun kenyataanya terdapat faktor hambatan dalam
pengungkapan kasus korupsi karna ketiadaan saksi akibat ketidakmauan saksi untuk
memberikan keterangan dengan alasan keamanan, sehingga perlu diaturnya
pengaturan Justice Collaborator dalam KUHAP agar yang menjadi Justice
Collaborator tidak akan takut lagi untuk mengungkapkan karna peran Justice
Collaborator memegang peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum.
Adapun Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini, Peran Justice
Collaborator memegang peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum
dalam mengungkap tindak pidana korupsi sampai keakar pangkalnya. Namun
perlunya aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam
upaya pemberantasan korupsi yang belum maksimal.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Justice Collaborator, Pengungkapan, Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty Social Sciences > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email wahyu@pancabudi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 08:29 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 08:29 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/998 |