Farhan, M.F Hasil Penyadapan KPK Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
M.FIKRI FARHAN.pdf
Download (10MB)
Abstract
Pembuktian dengan menggunakan hasil penyadapan pada sistem pembuktian di dalam hukum Korupsi, selain sistem beban pembuktian juga ada tambahan berupa bahan yang boleh digunakan untuk membentuk alat bukti petunjuk, seperti yang diukemukakan dalam Pasal 26 A, alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP. Rumusan masalah : Bagaimana pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi,Bagaimana kekuatan pembuktian penyadapan hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi, Bagaimana hambatan dan upaya pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif mengarah kepada jenis penelitian hukum yuridis empiris. Kekuatan pembuktian penyadapan hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi adalah Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.: 11/PERM.KOMINFO/02/2006 Tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Peraturan menteri Komunikasi dan Informasi No.: 11/PERM.KOMINFO/02/ 2006 Tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Permenkominfo No. 11/PER/M. KOMINFO/020/2006 dikatakan bahwa untuk menjamin transparansi dan independensi pelaksanaan penyadapan informasi secara sah yang dilakukan oleh Penegak Hukum, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Tim Pengawas. kendala dalam pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terdakwa tidak mengakui hasil penyadapan tersebut ataupun saksi memberikan keterangan yang tidak memiliki persesuaian dengan hasil penyadapan tersebut, sehingga penyadapan harus dilakukan setelah adanya dugaan kuat yang diperoleh dari indikasi dan bukti permulaan yang cukup
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Faculty of Science and Technology > Agroteknologi |
Depositing User: | putra |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 07:53 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 07:53 |
URI: | http://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/936 |